Berikut adalah fatwa dari para ulama yang  terkumpul dalam lembaga Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah  wal Ifta’ di Kerajaan Saudi Arabia tentang obligasi dan saham.  Semoga Bermanfaat.
FATWA-FATWA  TENTANG PEMBELIAN OBLIGASI  BERJANGKA DAN SAHAM
Oleh: Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, KSA (Fatwa no. 5348)
Oleh: Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, KSA (Fatwa no. 5348)
Pertanyaan: Saya beritahukan kepada Anda sekalian bahwa saya pernah  membeli obligasi berjangka dari seorang yang bernama (M.M.Y) bernilai  700 ribu riyal, seharga 300 ribu riyal secara tunai. Dan orang yang  mengetahui tindakan saya ini berkata:’Ini riba atau haram’. Oleh karena  itu, saya mengharapkan kemurahan hati Anda untuk memberikan fatwa kepada  saya dan juga teman saya. Perintahkan kami untuk melakukan yang benar  dan larang kami melakukan yang bathil. Dan saya katakan kepada teman  saya:’Sesuai yang pernah saya dengar, praktek ini tidak boleh  dilakukan’. Tetapi teman saya ini menolak. Perlu diketahui bahwa saya  tidak menerima uang yang berjangka.
Jawaban: Tidak dibolehkan membeli obligasi tersebut seharga 700 ribu  riyal dengan kredit tetapi secara tunai 300 ribu riyal. Sebab, hal itu  termasuk riba yang diharamkan. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا  اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ  (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ  وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا  تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ 
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan  sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Oleh  karena itu, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka  ketahuilah Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian” (QS. Al Baqoroh:  278-179).
Juga telah di tegaskan dalam hadits shohih bahwa Nabi shalallahu  ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan  riba, penulis, dan dua orang saksi. Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersama:”Mereka adalah sama”.
(Fatwa no. 18494)
 
Pertanyaan: Pada tahun-tahun terakhir ini muncul banyak spekulasi dalam  jual beli saham perusahaan, misalnya Mecca construction,  perusahaan-perushaan farmasi, makanan, juga perusahaan Riyadh  construction and foundation dll. Apakah yang demikian itu boleh  dilakukan, sementara tidak ada larangan syar’iy?
Jawaban: Tidak ada masalah dengan jual beli saham pada  perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan praktik riba. Hanya saja  itu adalah perusahaan-perusahaan seperti perusahaan yang bergerak di  bidang pembangunan, perusahaan listrik, perusahaan semen, dan  perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi. Jika  perusahaan-perusahaan tersebut sudah berjalan, bukan masih dalam tahap  pendirian.
(Fatwa no. 19819)
 
Pertanyaan: Saya pernah membeli sejumlah saham di perusahaan semen  Saudi. Harga satu saham seharga 200 riyal. Setelah beberapa waktu  berlalu, sekitar sebulan, harga satu saham itu naik sekitar 20 riyal,  yaitu menjadi 220 riyal.
Pertanyaan pertama, apakah keuntungan yang saya peroleh dari  penjualan saham-saham itu halal atau riba? Perlu diketahui, pada saat  membeli saya mengambil sertifikat pembelian.
Pertanyaan kedua, di setiap akhir tahun pembukuan, sebagian yang  bergerak di bidang saham, seperti perusahaan semen, perusahaan Riyadh  construction dan perusahaan Jizan Az-Zira’iyah membagikan keuntungan  kepada pera penanam saham. Apakah keuntungan tersebut halal atau haram,  apakah di dalamnya terkandung riba? Perlu diketahui bahwa  perusahaan-perusahaan ini telah membatasi keuntungan sebelumnya pada  setiap saham. Dan jika perusahaan-perusahaan ini tidak membatasi nilai  keuntungan dan membiarkannya sampai batas akhir di akhir setiap tahun  sesuai dengan keuntungan yang sebenarnya, lalu keuntungan itu dibagikan  kepada para penanam saham dengan kondisi seperti apa adanya, apakah  keuntungan ini menjadi halal atau haram?
Jawaban: Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada  perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi, seperti  perusahaan semen, dan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian,  karena semuanya merupakan bentuk hak milik yang mubah, dimana jika  membawa keuntungan maka keuntungan tersebut halal. Dan diperbolehkan  mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan bersumber dari  perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian. Demikian juga  dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan selama  tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan investasi  yang berbau riba.
Sumber: Fatawa Lajnah Ad Daimah, kitab Buyuu’.
Catatan:
*) Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
**) Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.( http://www.idx.co.id/)
*) Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
**) Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.( http://www.idx.co.id/)

0 komentar:
Posting Komentar
koment :