Berikut adalah fatwa dari para ulama yang terkumpul dalam lembaga Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ di Kerajaan Saudi Arabia tentang obligasi dan saham. Semoga Bermanfaat.
FATWA-FATWA TENTANG PEMBELIAN OBLIGASI BERJANGKA DAN SAHAM
Oleh: Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, KSA (Fatwa no. 5348)
Oleh: Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, KSA (Fatwa no. 5348)
Pertanyaan: Saya beritahukan kepada Anda sekalian bahwa saya pernah membeli obligasi berjangka dari seorang yang bernama (M.M.Y) bernilai 700 ribu riyal, seharga 300 ribu riyal secara tunai. Dan orang yang mengetahui tindakan saya ini berkata:’Ini riba atau haram’. Oleh karena itu, saya mengharapkan kemurahan hati Anda untuk memberikan fatwa kepada saya dan juga teman saya. Perintahkan kami untuk melakukan yang benar dan larang kami melakukan yang bathil. Dan saya katakan kepada teman saya:’Sesuai yang pernah saya dengar, praktek ini tidak boleh dilakukan’. Tetapi teman saya ini menolak. Perlu diketahui bahwa saya tidak menerima uang yang berjangka.
Jawaban: Tidak dibolehkan membeli obligasi tersebut seharga 700 ribu riyal dengan kredit tetapi secara tunai 300 ribu riyal. Sebab, hal itu termasuk riba yang diharamkan. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian” (QS. Al Baqoroh: 278-179).
Juga telah di tegaskan dalam hadits shohih bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, penulis, dan dua orang saksi. Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersama:”Mereka adalah sama”.
(Fatwa no. 18494)
Pertanyaan: Pada tahun-tahun terakhir ini muncul banyak spekulasi dalam jual beli saham perusahaan, misalnya Mecca construction, perusahaan-perushaan farmasi, makanan, juga perusahaan Riyadh construction and foundation dll. Apakah yang demikian itu boleh dilakukan, sementara tidak ada larangan syar’iy?
Jawaban: Tidak ada masalah dengan jual beli saham pada perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan praktik riba. Hanya saja itu adalah perusahaan-perusahaan seperti perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan, perusahaan listrik, perusahaan semen, dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi. Jika perusahaan-perusahaan tersebut sudah berjalan, bukan masih dalam tahap pendirian.
(Fatwa no. 19819)
Pertanyaan: Saya pernah membeli sejumlah saham di perusahaan semen Saudi. Harga satu saham seharga 200 riyal. Setelah beberapa waktu berlalu, sekitar sebulan, harga satu saham itu naik sekitar 20 riyal, yaitu menjadi 220 riyal.
Pertanyaan pertama, apakah keuntungan yang saya peroleh dari penjualan saham-saham itu halal atau riba? Perlu diketahui, pada saat membeli saya mengambil sertifikat pembelian.
Pertanyaan kedua, di setiap akhir tahun pembukuan, sebagian yang bergerak di bidang saham, seperti perusahaan semen, perusahaan Riyadh construction dan perusahaan Jizan Az-Zira’iyah membagikan keuntungan kepada pera penanam saham. Apakah keuntungan tersebut halal atau haram, apakah di dalamnya terkandung riba? Perlu diketahui bahwa perusahaan-perusahaan ini telah membatasi keuntungan sebelumnya pada setiap saham. Dan jika perusahaan-perusahaan ini tidak membatasi nilai keuntungan dan membiarkannya sampai batas akhir di akhir setiap tahun sesuai dengan keuntungan yang sebenarnya, lalu keuntungan itu dibagikan kepada para penanam saham dengan kondisi seperti apa adanya, apakah keuntungan ini menjadi halal atau haram?
Jawaban: Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen, dan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak milik yang mubah, dimana jika membawa keuntungan maka keuntungan tersebut halal. Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan bersumber dari perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian. Demikian juga dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan investasi yang berbau riba.
Sumber: Fatawa Lajnah Ad Daimah, kitab Buyuu’.
Catatan:
*) Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
**) Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.( http://www.idx.co.id/)
*) Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
**) Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.( http://www.idx.co.id/)
0 komentar:
Posting Komentar
koment :