Keuangan islam kontemporer

Posted on
  • by
  • ابوالياس
  • in
  • Label:
  • Bismillahirrahmanirrahim
    Sesungguhnya segala pujian hanya milik Allah, saya memuji-Nya, meminta pertolongan kepada-Nya dan meminta ampunan kepada-Nya.
    Saya berlindung kepada Allah dari kejahatan-kejahatan diri kita dan kejelekan-kejelekan amalan kita, barangsiapa yang Allah berikan hidayah kepadanya maka tidak ada seorang pun yang bisa menyesatkannya, dan barangsiapa yang Dia sesatkan maka tidak ada yang bisa memberikan hidayah kepadanya.
    Saya bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.
    Ya Allah, berikanlah manfaat kepada kami melalui apa yang Engkau ajarkan kepada kami, ajarilah kami hanya dengan apa yang bermanfaat buat kami dan tambahkanlah ilmu kepada kami. Ya Allah sesungguhnya kami meminta kepada-Mu hidayah, ketaqwaan, kehormatan diri dan kecukupan. Ya Allah berikanlah shalawat, salam dan berkah kepada Nabi kami, Muhammad -shallallahu alaihi wasallam-
    Wa ba’du:
    Ini adalah pelajaran mengenai sebagaian muamalah keuangan masa kini yang banyak manusia pada zaman ini bermuamalah dengannya. Mungkin ada sebagian dari muamalah ini yang bersifat kontemporer dan ada pula yang tidak, yang para ulama -rahimahumullah- telah membahasnya sejak zaman dahulu akan tetapi banyak manusia di zaman ini yang bermuamalah dengannya, sebagaimana yang berkenaan dengan jual beli secara kredit dan semacamnya.
    Sebelum memulai pembahasan mengenai mumalah ini, kami akan menyebutkan definisi ringkas dari ‘muamalah keuangan masa kini’ (arab: Al-Muamalah Al-Maliah Al-Muasharah), kemudian kami akan menyebutkan beberapa kaidah yang para ulama letakkan dalam pembahasan muamalah keuangan ini, karena jika seorang penuntut ilmu sudah memahami kaidah-kaidah ini maka dia bisa mengetahui hukum dari kebanyakan muamalah keuangan ini.
    Pertama: Definini muamalah keuangan (Al-Muamalah Al-Maliah)
    Al-muamalaat secara bahasa adalah bentuk plural dari muamalah yang berasal dari kata amal, dan dia adalah sebuah lafazh yang bersifat umum dan mencakup semua pekerjaan yang sengaja dilakukan oleh mukallaf.
    Adapun secara istilah, maka dia adalah: Hukum-hukum syariat yang berkenaan dengan perkara-perkara keduniaan, seperti: Penjualan, pembelian, penyewaan, penggadaian dan semacamnya.
    Faidah:
    Ketahuilah bahwa para ulama -rahimahumullah- membagi permasalahan fiqhi menjadi empat bagian:
    1. Ibadah.
    2. Muamalah.
    3. Ankihah (Pernikahan)
    4. Hukum-hukum Al-Jinayat dan Al-Qadha` (Pelanggaran dan hukuman)
    Ini adalah pendapat mayoritas ulama -rahimahumullah-.
    Sebagian ulama ada yang tidak membatasi pembahasan muamalah pada muamalah keuangan saja, akan tetapi mereka juga memasukkan pembahasan ankihah ke dalam bagian muamalah, sehingga mereka membagi fiqhi hanya menjadi tiga bagian:
    1. Ibadah.
    2. Muamalah, dan mereka tidak membatasinya pada muamalah keuangan saja.
    3. Hukum-hukum had dan jinayat.
    Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Abidin Al-Hanafi -rahimahullah-, penulis Hasyiah Radd Al-Mukhtar. Akan tetapi mayoritas ulama -rahimahumullah- berpendapat dengan pembagian yang empat di atas.
    Yang dimaksud dengan muamalah di sini adalah muamalah keuangan, yang mana hal ini mencakup dua perkara:
    1. Hukum-hukum al-muawadhat (tukar-menukar),
    yaitu muamalah yang bertujuan untuk mendapatkan ganti/imbalan, berupa keuntungan, hasil usaha, perdagangan dan selainnya. Ini mencakup jual beli, penyewaan, al-khiyar (pengembalian barang yang telah dibeli, pent.), perkumpulan usaha dan yang bisa diikutkan kepadanya dari akad-akad dan perjanjian.
    2. Hukum-hukum at-tabarruat (pemberian cuma-cuma),
    yaitu muamalah yang bertujuan untuk memberikan kebaikan dan kasih sayang kepada orang lain, seperti: Hibah, pemberian, wakaf, pembebasan budak, wasiat dan selainnya.
    Jika kita sudah mengetahui bahwa yang dimaksud dengan muamalah di sini adalah muamalah keuangan, maka ketahuilah bahwa para ulama menggunakan kata mal (harta) pada tiga perkara:
    1. Barang-barang perdagangan, seperti: Mobil, rumah, makanan, kain dan selainnya.
    2. Manfaat (jasa), seperti: Manfaat tinggal pada sebuah rumah (ngontrak) dan manfaat jual beli pada sebuah toko.
    3. Benda, dan yang dimaksud di sini adalah emas, perak dan yang apa yang mempunyai peran yang sama dengan dengannya di zaman ini berupa uang, walaupun yang masyhur di kalangan fuqaha -rahimahumullah- adalah mereka menggolongkan uang ke dalam barang-barang perdagangan.
    Para ulama -rahimahumullah- menyebutkan definisi harta dengan beberapa definisi yang tidak terlalu berbeda, mereka mengatakan: Dia adalah setiap benda yang boleh dimanfaatkan atau semua benda yang manfaatnya dibolehkan. Semuanya adalah harta kecuali apa yang pembuat syariat kecualikan.
    Al-muasharah (masa kini), secara bahasa berasal dari kata ashr, sedangkan al-ashr -dalam bahasa arab- digunakan pada tiga perkara:
    1. Masa dan waktu.
    2. Dari kata ‘Dia melakukan ashr pada sesuatu,’ jika dia menggoncangnya sampai keluar isinya (seperti memerah susu atau memeras sari buah, pent.)
    3. Tempat berlindung, dikatakan ‘I’tashara pada tempat itu,’ yakni: Berlindung di situ.
    Maka tersimpulkan dari definisi al-muamalah al-maliah al-muasharah, bahwa dia adalah: Hukum-hukum syariat yang berkenaan dengan masalah-masalah harta yang muncul dan ditemukan pada zaman kita ini.


    Asy-Syaikh Dr. Khalid bin Ali Al-Masyiqih
    Transkrip daurah ilmiah di masjid Ar-Rajihi di kota Buraidah, tahun 1424 H

    0 komentar:

    Posting Komentar

    koment :

     
    Copyright (c) 2011 Moslemblog's byAbu ilyas.