
Pertanyaan: 
Apa hukum  bertepuk tangan bagi laki-laki pada momen tertentu dan  pertemuan-pertemuan ?
Jawab:
Bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan merupakan perbuatan jahiliah. Pendapat yang paling ringan menyatakan hukumnya makruh. Dan yang lebih nyata dari dalil-dalil yang ada adalah bahwa hal itu haram, karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman menyebutkan sifat orang kafir penduduk Makkah:
وَمَا كَانَ  صَلاَتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Shalat mereka di sekitar Baitullah  itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.”  (Al-Anfal: 35)
Para ulama  berkata: الْـمُكَاءُ adalah siulan  sedangkan التَّصْدِيَةُ adalah tepuk tangan.  Dan yang sunnah bagi seorang mukmin ketika melihat atau mendengar  sesuatu yang mengagumkan atau yang dia ingkari adalah mengucapkan  Subhanallah (Maha Suci Allah) atau Allahu Akbar (Allah Maha Besar),  sebagaimana hal ini shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam  banyak hadits.
Dan  disyariatkan tepuk tangan khusus bagi wanita ketika mereka mengingatkan  sesuatu dalam shalat, atau ketika mereka shalat bersama laki-laki  dan imamnya lupa. Ketika itu disyariatkan bagi wanita untuk mengingatkan  dengan tepukan tangan. Adapun laki-laki mengingatkan imam dengan tasbih  (ucapan Subhanallah)  sebagaimana hal ini shahih dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa  sallam.
Dari sini  diketahui bahwa tepuk  tangan bagi lelaki adalah perbuatan menyerupai orang kafir  dan wanita. Keduanya merupakan hal yang dilarang bagi kaum lelaki. Allah  Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang memberi taufiq.
(Disebarkan  dalam Fatawa beliau pada kolom Is`alu Ahla Adz-Dzikr yang beliau  keluarkan dalam majalah bulanan Al-Arabiyyah, diambil dari Fatawa wa  Maqalat Ibn Baz, jilid 6)
Dikutip  dari http://www.asysyariah.com dari Fatawa wa Maqalat Ibn Baz Judul:  Hukum Bertepuk Tangan
0 komentar:
Posting Komentar
koment :