Harta waris, atau lebih sering disebut sebagai warisan merupakan seluruh harta seseorang yang ditinggalkannya disebabkan dia meninggal dunia. Pembagian harta waris, terkadang menimbulkan problema tersendiri pada sebuah keluarga. Penting bagi sebuah keluarga untuk mengetahui ilmu mawarits.
Pembagian harta warisan, telah dijelaskan di awal dan di akhir surat An-Nisa. Allah ta’ala sendiri yang langsung membagi warisan demi kemaslahatan mahlukNya.Kainsansoft, software house IT yang berdomisili di Bekasi membuat aplikasi At-Tas-hil, sebuah software hitung waris berdasarkan syariat Islam. Software ini dibuat untuk membantu umat Islam dalam menghitung bagian waris berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Software ini terdiri dari 3 modul, diantaranya adalah Bagan Ahli Waris, Perincian, dan Ringkasan Ilmu Waris.
Software ini terdiri atas 4 menu utama yaitu : Halaman awal yang berisi muqaddimah dari developer, Pembagian waris yang berisi interface untuk menjalankan program, Ringkasan ilmu waris dan pengaturan.
Contoh Penggunaan Program :
Seorang laki-laki meninggal. Dia meninggalkan seorang istri, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Harta peninggalannya sebesar Rp 4.500.000. Hasil dari penghitungan at-Tashil :
Seorang laki-laki meninggal. Dia meninggalkan seorang istri, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Harta peninggalannya sebesar Rp 4.500.000. Hasil dari penghitungan at-Tashil :
Hasil dari pembagian tsb :
* istri mendapatkan 1/8, yaitu : Rp 562,500,00
* anak laki-laki masing-masing mendapatkan Rp. 1.575.000,00
* anak perempuan masing-masing mendapatkan Rp. 787.500,00
* istri mendapatkan 1/8, yaitu : Rp 562,500,00
* anak laki-laki masing-masing mendapatkan Rp. 1.575.000,00
* anak perempuan masing-masing mendapatkan Rp. 787.500,00
Rincian perhitungan bisa dilihat disini.
Software ini masih dalam tahap evaluasi. Silahkan download dan diperiksa, dan bilamana ada kesalahan dalam software ini, mohon kiranya memberikan informasi kepada kami melalui email waris[at]kaisansoft.com atau diskusikan melalui forum kaisansoft.
0 komentar:
Posting Komentar
koment :