Segala puji bagi Allah, Rabb semesta  alam dan satu-satunya layak untuk disembah. Shalawat dan salam kepada  Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang  mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.
Menikah  di usia muda, siapa takut? 
Berikut penjelasan yang bagus dari ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Sholih bin Fauzan bin 'Abdillah Al Fauzan -hafizhohullah- yang kami kutip dari Web Sahab.net (arabic).
[Faedah pertama: Hati  semakin tenang dan sejuk dengan adanya istri dan anak]
Di  antara faedah segera menikah adalah lebih mudah menghasilkan anak yang  dapat menyejukkan jiwa. Allah Ta'ala berfirman,
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ
“Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan  kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami  sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang  yang bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)
Istri dan anak adalah  penyejuk hati. Oleh karena itu, Allah -subhanahu wa ta'ala- menjanjikan  dan mengabarkan bahwa menikah dapat membuat jiwa semakin tentram. Dengan  menikah seorang pemuda akan merasakan ketenangan, oleh karenanya ia pun  bersegera untuk menikah.
هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ
“Ya Tuhan kami,  anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai  penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang  bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)
Demikian pula dengan anak.  Allah pun mengabarkan bahwa anak adalah separuh dari perhiasan dunia  sebagaimana firman-Nya,
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan  kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh  adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk  menjadi harapan. ” (QS. Al Kahfi: 46)
Anak adalah perhiasan  kehidupan dunia. Setiap manusia pasti menginginkan perhiasan yang  menyejukkan pandangan. Sebagaimana manusia pun begitu suka mencari  harta, ia pun senang jika mendapatkan anak. Karena anak sama halnya  dengan harta dunia, yaitu sebagai perhiasan kehidupan dunia. Inilah  faedah memiliki anak dalam kehidupan dunia.
Sedangkan untuk  kehidupan akhirat, anak yang sholih akan terus memberikan manfaat kepada  kedua orang tuanya, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : علم ينتفع به ، أو صدقة جارية ، أو ولد صالح يدعو له
“Jika manusia itu mati, maka amalannya akan  terputus kecuali tiga perkara: [1] ilmu yang bermanfaat, [2] sedekah  jariyah, dan [3] anak sholih yang selalu mendoakannya.”1
Hal  ini menunjukkan bahwa anak memberikan faedah yang besar dalam kehidupan  dunia dan nanti setelah kematian.
[Faedah kedua:  Bersegera nikah akan mudah memperbanyak umat ini]
Faedah  lainnya, bersegera menikah juga lebih mudah memperbanyak anak, sehingga  umat Islam pun akan bertambah banyak. Oleh karena itu, setiap manusia  dituntut untuk bekerjasama dalam nikah membentuk masyarakat Islami. Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
تزوجوا فإني مكاثر بكم يوم القيامة
“Menikahlah kalian. Karena aku begitu  bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.”2 Atau  sebagaimana sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.
Intinya,  bersegera menikah memiliki manfaat dan dampak yang luar biasa. Namun  ketika saya memaparkan hal ini kepada para pemuda, ada beberapa  rintangan yang muncul di tengah-tengah mereka.
Rintangan  pertama:
Ada yang mengutarakan bahwa nikah di usia muda  akan membuat lalai dari mendapatkan ilmu dan menyulitkan dalam belajar.  Ketahuilah, rintangan semacam ini tidak senyatanya benar. Yang ada pada  bahkan sebaliknya. Karena bersegera menikah memiliki keistimewaan  sebagaimana yang kami utarakan yaitu orang yang segera menikah akan  lebih mudah merasa ketenangan jiwa. Adanya ketenangan semacam ini dan  mendapatkan penyejuk jiwa dari anak maupun istri dapat lebih menolong  seseorang untuk mendapatkan ilmu. Jika jiwa dan pikirannya telah tenang  karena istri dan anaknya di sampingnya, maka ia akan semakin mudah untuk  mendapatkan ilmu.
Adapun seseorang yang belum menikah, maka pada  hakikatnya dirinya terus terhalangi untuk mendapatkan ilmu. Jika pikiran  dan jiwa masih terus merasakan was-was, maka ia pun sulit mendapatkan  ilmu. Namun jika ia bersegera menikah, lalu jiwanya tenang, maka ini  akan lebih akan menolongnya. Inilah yang memudahkan seseorang dalam  belajar dan tidak seperti yang dinyatakan oleh segelintir orang.
Rintangan  kedua:
Ada yang mengatakan bahwa nikah di usia muda  dapat membebani seorang pemuda dalam mencari nafkah untuk anak dan  istrinya. Rintangan ini pun tidak selamanya bisa diterima. Karena yang  namanya pernikahan akan senantiasa membawa keberkahan (bertambahnya  kebaikan) dan akan membawa pada kebaikan. Menjalani nikah berarti  melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan seperti ini  adalah suatu kebaikan. Seorang pemuda yang menikah berarti telah  menjalankan perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia pun  mencari janji kebaikan dan membenarkan niatnya, maka inilah yang sebab  datangnya kebaikan untuknya. Ingatlah, semua rizki itu di tangan Allah  sebagaimana firman-Nya,
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا
“ Dan tidak ada suatu binatang melata  pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (QS. Hud:  6)
Jika engkau menjalani nikah, maka Allah akan memudahkan rizki  untuk dirimu dan anak-anakmu. Allah Ta'ala berfirman,
نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Kami akan memberi rezki kepadamu  dan kepada mereka.” (QS. Al An'am: 151)
Oleh karenanya ,yang  namanya menikah tidaklah membebani seorang pemuda sebagaimana anggapan  bahwa menikah dapat membebani seorang pemuda di luar kemampuannya. Ini  tidaklah benar. Karena dengan menikah akan semakin mudah mendapatkan  kebaikan dan keberkahan. Menikah adalah ketetapan Allah untuk manusia  yang seharusnya mereka jalani. Ia bukan semata-mata khayalan. Menikah  termasuk salah pintu mendatangkan kebaikan bagi siapa yang benar  niatnya.
-Demikian penjelasan dari Syaikh Sholih Al Fauzan-
Semoga  Allah memudahkan para pemuda untuk mewujudkan hal ini dengan tetap  mempertimbangkan maslahat dan mudhorot (bahaya). Jika ingin segera  menikah dan sudah merasa mampu dalam menafkahi istri, maka lobilah orang  tua dengan cara yang baik. Semoga Allah mudahkan.

0 komentar:
Posting Komentar
koment :