 RUMAH adalah tempat yang dipakai seseorang untuk          melindungi kebiasaan-kebiasaan tabiat dan dapat melepaskan          diri dari ikatan-ikatan masyarakat sehingga dengan demikian          tubuh ini bisa istirahat dan jiwa bisa tenang.
RUMAH adalah tempat yang dipakai seseorang untuk          melindungi kebiasaan-kebiasaan tabiat dan dapat melepaskan          diri dari ikatan-ikatan masyarakat sehingga dengan demikian          tubuh ini bisa istirahat dan jiwa bisa tenang.
Untuk itulah Allah berfirman dalam hubungannya dengan          mengetengahkan kenikmatannya kepada manusia:
"Allah menjadikan untuk kamu rumah-rumah kamu sebagai tempat ketenangan." (an-Nahl: 80)
Rasulullah  senang sekali rumah yang luas, dan          dimasukkan sebagai unsur kebahagiaan duniawi.
Maka sabdanya:
"Empat hal yang membawa kebahagiaan, yaitu perempuan salehah, rumah yang luas, tetangga yang baik dan kendaraan yang enak." (Riwayat Ibnu Hibban)
Dan doa yang sering diucapkan Nabi ialah:
"Ya Allah! Ampunilah dosaku, luaskanlah rumahku, berilah barakah dalam rezekiku! Kemudian beliau ditanya: Mengapa doa ini yang banyak engkau baca, ya Rasulullah? Maka jawab Nabi: Apa ada sesuatu yang lain yang kamu cintai?" (Riwayat Nasa'i dan Ibnu Sunni)
Rasulullah juga memerintahkan supaya rumah-rumah kita itu          bersih, agar nampak syiar Islam yang diantaranya ialah          bersih, dan agar merupakan tanda yang dapat membedakan          seorang muslim dengan orang lain yang menurut penilaian          agamanya, bahwa kotor itu merupakan salah satu wasilah untuk          berkorban kepada Allah.
Sabda Rasulullah:
"Sesungguhnya Allah itu baik, Dia suka kepada yang baik. Dia juga bersih, suka kepada yang bersih. Dia juga mulia, suka kepada yang mulia. Dia juga dermawan, sangat suka kepada yang dermawan. Oleh karena itu bersihkanlah halaman rumahmu, jangan kamu menyerupai orang-orang Yahudi." (Riwayat Tarmizi)
Lambang-Lambang Kemewahan dan Kemusyrikan
Seorang muslim tidak dilarang untuk menghias rumahnya          dengan karangan bunga yang warna-warni, dan ukiran-ukiran          serta hiasan yang halal.
Sebab Allah telah berfirman:
"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah ia keluarkan untuk hamba-hambanya?" (al-A'raf: 32)
Betul seorang muslim tidak berdosa untuk menghias          rumahnya, pakaiannya, sandalnya dan sebagainya.
Sebab Rasulullah pernah juga bersabda:
"Tidak akan masuk sorga orang yang dalam hatinya ada seberat zarrah daripada kesombongan. Kemudian ada seorang laki-laki yang bertanya: Ya Rasulullah! Seseorang itu biasa senang kalau pakaiannya itu baik dan sandalnya pun baik pula, apakah itu termasuk sombong? Jawab Nabi. Sesungguhnya Allah itu baik, Ia suka kepada yang baik." (Riwayat Muslim)
Dan di satu riwayat disebutkan:
"Ada seorang laki-laki ganteng datang kepada Nabi, kemudian ia bertanya: Saya ini sangat suka kepada keindahan, dan saya sendiri telah diberi keindahan itu sebagaimana engkau lihat, sehingga aku tidak suka kalau ada seseorang yang mau mengatasi aku dengan menyamai sandalnya, apakah ini termasuk sombong ya Rasulullah? Jawab Nabi."Tidak!" Sebab yang disebut sombong ialah menolak kebenaran dan menghina orang lain." (Riwayat Abu Daud)
Namun demikian, Islam tidak suka kepada berlebih-lebihan          dalam segala hal. Dan Nabi sendiri tidak senang seorang          muslim yang rumahnya itu penuh dengan lambang-lambang          kemewahan dan berlebih-lebihan yang sangat dicela oleh          al-Quran, atau rumahnya itu ada lambang-lambang kemusyrikan          yang sangat ditentang oleh Agama Tauhid dengan segala macam          senjata yang mungkin.
Bejana Emas dan Perak
Untuk itulah, maka Islam mengharamkan membuat bejana dari          emas atau perak dan seperei-seperei sutera murni dalam rumah          seorang muslim. Nabi sendiri memberikan ancaman keras          terhadap orang yang cenderung kepada cara-cara ini.
Kata Ummu Salamah ummul mu'minin:
"Sesungguhnya orang yang makan dan minum dengan bejana emas dan perak, maka akan gemercik suara api neraka dalam perutnya." (Riwayat Muslim)
Dan Huzaifah juga pernah mengatakan:
"Rasulullah melarang kami minum dengan bejana emas dan perak atau kita makan dengannya, dan melarang memakai pakaian sutera tipis dan sutera tebal serta dilarang kita duduk di atasnya. Kemudian Nabi bersabda pula: Kain ini untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu nanti di akhirat." (Riwayat Bukhari)
Jadi kalau kita dilarang memakainya, berarti haram juga          membuatnya untuk hiasan.
Diharamkan bejana emas/perak dan seperei-seperei sutera          itu, berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Sedang hikmahnya          agama mengharamkan hal-hal tersebut dengan suatu tujuan          untuk membersihkan rumah dari unsur-unsur          kemewahan/berlebih-lebihan.
Tepat sekali apa yang dikatakan Ibnu Qudamah: hal          tersebut di atas berlaku sama antara laki-laki dan perempuan          karena umumnya hadis, dan karena alasan diharamkannya justru          karena berlebih-lebihan dan kesombongan serta dapat          memecahkan perasaan hati orang-orang fakir. Pengertian          seperti ini meliputi kedua belah pihak. Adapun dibolehkannya          perempuan berhias dengan emas dan sutera adalah demi          kepentingan suami, bukan untuk orang lain.
Kalau ditanyakan: Andaikata alasan diharamkannya itu          seperti yang tersebut di atas, niscaya mutiara dan          sebagainya adalah juga diharamkan karena harganya lebih          tinggi? Untuk masalah ini akan kami jawab sebagai berikut:          Mutiara (yakut) itu tidak begitu dikenal di kalangan orang          miskin, oleh karena itu tidak dapat memecahkan perasaan hati          mereka jika orang-orang kaya itu menjadikan benda ini          sebagai hiasan, walaupun sesudah itu mereka menjadi kenal          dengan yakut. Dan justru jarangnya yakut itu sendiri          menyebabkan tidak ada orang kaya yang memakainya sebagai          hiasan, sehingga dengan demikian tidak perlu lagi diharamkan          walaupun ada perbedaan harga yang sangat          menyolok.
Ditinjau dari segi ekonomi, seperti yang telah kami          sebutkan juga dalam hikmah diharamkannya emas untuk orang          laki-laki, maka di bab ini hikmah tersebut akan lebih nampak          dan lebih jelas. Sebab emas dan perak merupakan standard          uang internasional yang oleh Allah dijadikan sebagai ukuran          harga uang dan sebagai standard yang akan menentukan harga          itu dengan adil serta memudahkan peredaran uang di kalangan          orang banyak. Maka atas bimbingan Allah kepada umat manusia          untuk menggunakan uang sebagai nikmat yang diberikan kepada          mereka, uang tersebut harus diedarkan di kalangan orang          banyak, jangan ditahan di rumah dalam bentuk uang yang          tersimpan, atau dihilangkan dalam bentuk bejana dan          alat-alat perhiasan lainnya.
dalam bukunya Ihya'. Ia mengatakan          sebagai berikut: "Siapapun yang menjadikan dirham dan dinar          sebagai bejana dari emas dan perak, berarti dia telah kufur          nikmah (tidak tahu berterimakasih), dan dia lebih jahat          daripada menyimpannya. Karena hal seperti ini sama halnya          dengan orang yang memaksa kepala negara untuk bekerja          sebagai tukang tenun dan tukang sapu tanpa upah, atau untuk          mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang biasa dikerjakan oleh          manusia-manusia rendahan. Jadi menahan harta, lebih rendah          dari itu semua. Sebab perkakas dari tanah, besi, timah dan          tembaga menduduki fungsi emas dan perak sebagai alat untuk          menjaga makanan supaya tidak rusak. Karena fungsi bejana          pada hakikatnya adalah guna menjaga makanan. Maka tanpa uang          alat-alat dari tanah dan besi itu tidak dapat memenuhi apa          yang dimaksud.
Jelasnya, barangsiapa yang kurang faham persoalan ini,          kiranya cukup memahami hadist  nabi dalam hal tersebut          yang dilukiskan dalam bentuk ungkapannya: "barangsiapa minum          dengan bejana emas atau perak, maka seolah-olah suara api          neraka itu gemercik dalam perutnya."
Bentuk larangan ini jangan diartikan mempersempit gerak          umat Islam dalam rumahtangga, sebab dalam masalah halal yang          baik, mempunyai lapangan yang sangat luas. Berapa banyak          bejana dari perunggu, dari kaca, dari tanah, dari tembaga          dan dari tambang-tambang lain yang lebih bagus. Berapa          banyak pula seperai dan bantal dari katun dan kapuk yang          lebih indah daripada bahan lain!
 Bersambung  insyaAllah....... 
0 komentar:
Posting Komentar
koment :