Syeikh Ibnu Taimiyah –rahimahullah-  ditanya tentang seseorang yang fasik dan peminum khamar sementara ia  tetap melakukan shalat 5 waktu, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi  wasallam bersabda, “Setiap shalat (seseorang) yang tidak dapat  mencegah dari perbuatan keji dan mungkar maka shalat tersebut tidak akan  memberikan dampak apa-apa kepada pelakunya melainkan semakin jauhnya  dari Allah Ta’ala.”
Maka beliau (Ibnu Taimiyah)  –rahimahullah- menjawab, Hadits ini tidaklah tsabit/shahih dari  Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Akan tetapi (yang benar) shalat itu  dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar sebagaimana disebutkan  oleh Allah Ta’ala dalam kitab-Nya. (QS. Al-Ankabut: 45)
Apapun keadaanya maka shalat itu tidak  mungkin menjadikan seseorang itu bertambah jauh. Namun orang yang shalat  itu (tetap) lebih baik dari orang yang tidak shalat, dan (shalat) akan  menambah kedekatan kepada Allah, walaupun seseorang itu fasik. Ibnu  ‘Abbas berkata, “Tidaklah shalatmu itu akan memberikan manfaat kecuali  engkau kerjakan shalat tersebut dengan penuh kesadaran.” Dan  sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya  ada seorang hamba yang selesai dari shalatnya tetapi tidak ditulis  pahala (penuh) baginya kecuali setengahnya, atau sepertiganya, atau  seperempatnya hingga beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  sepersepuluhnya.”
Maka sesungguhnya jika seseorang  melakukan shalat seperti yang diperintahkan niscaya akan dapat mencegah  dari perbuatan keji dan mungkar. Dan jika shalatnya tidak dapat  mencegahnya (dari perbuatan keji dan mungkar) ini menunjukkan bahwa  (shalatnya) kosong dari hakikat shalat tersebut, walaupun ia seorang  yang ta’at. Dan Allah Ta’ala telah berfirman, “Maka datanglah sesudah  mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam:  59) Menyia-nyiakan shalat adalah bentuk meremehkan kewajibannya  walaupun (akhirnya) ia mengerjakannya pula. Wallahu a’lam
Sumber: Majmu’ Fatawa Syeikh Ahmad  bin Abdil Halim Ibnu Taimiyah al-Hairani, Juz 22 Bab Fikih Shalat, Darul  Wafa’, 1426H 
0 komentar:
Posting Komentar
koment :