Syeikh Ibnu Taimiyah –rahimahullah- ditanya tentang seseorang yang fasik dan peminum khamar sementara ia tetap melakukan shalat 5 waktu, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Setiap shalat (seseorang) yang tidak dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar maka shalat tersebut tidak akan memberikan dampak apa-apa kepada pelakunya melainkan semakin jauhnya dari Allah Ta’ala.”
Maka beliau (Ibnu Taimiyah) –rahimahullah- menjawab, Hadits ini tidaklah tsabit/shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Akan tetapi (yang benar) shalat itu dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar sebagaimana disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam kitab-Nya. (QS. Al-Ankabut: 45)
Apapun keadaanya maka shalat itu tidak mungkin menjadikan seseorang itu bertambah jauh. Namun orang yang shalat itu (tetap) lebih baik dari orang yang tidak shalat, dan (shalat) akan menambah kedekatan kepada Allah, walaupun seseorang itu fasik. Ibnu ‘Abbas berkata, “Tidaklah shalatmu itu akan memberikan manfaat kecuali engkau kerjakan shalat tersebut dengan penuh kesadaran.” Dan sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ada seorang hamba yang selesai dari shalatnya tetapi tidak ditulis pahala (penuh) baginya kecuali setengahnya, atau sepertiganya, atau seperempatnya hingga beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, sepersepuluhnya.”
Maka sesungguhnya jika seseorang melakukan shalat seperti yang diperintahkan niscaya akan dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Dan jika shalatnya tidak dapat mencegahnya (dari perbuatan keji dan mungkar) ini menunjukkan bahwa (shalatnya) kosong dari hakikat shalat tersebut, walaupun ia seorang yang ta’at. Dan Allah Ta’ala telah berfirman, “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59) Menyia-nyiakan shalat adalah bentuk meremehkan kewajibannya walaupun (akhirnya) ia mengerjakannya pula. Wallahu a’lam
Sumber: Majmu’ Fatawa Syeikh Ahmad bin Abdil Halim Ibnu Taimiyah al-Hairani, Juz 22 Bab Fikih Shalat, Darul Wafa’, 1426H
0 komentar:
Posting Komentar
koment :