Saudara-saudara seiman yang saya cintai karena Alloh! Berikut ini  adalah beberapa jawaban dari pertanyaan salah seorang saudara kita  seiman, tentang masalah sex pasutri.
berikut ini beberapa hal umum yang di larang, menginggat maslahat dan madorotnya, semoga dengan penjelasan di bawah ini, Anda lebih mengerti dalam berhubungan ranjang sesuai syar'i.
1. Menonton Video Porno
Sebagian orang dari kalangan masyarakat awam –yang di antaranya adalah sebagian pakar seksologi nasional– beranggapan bahwa menonton video porno dengan tujuan agar gairah seks terhadap isteri meningkat itu sah-sah saja, dan bahkan bagus untuk kebahagiaan pasutri. Pendapat ini jelas-jelas keliru. Tidak ada kebaikan yang hanya bisa dicapai dengan cara haram, dan cara haram tak akan pernah memberi kemaslahatan, kecuali sedikit kemaslahatan yang akan ditumpangtindihi dengan berbagai kemudaratan lain yang jauh lebih menyiksa, dunia dan akhirat.
berikut ini beberapa hal umum yang di larang, menginggat maslahat dan madorotnya, semoga dengan penjelasan di bawah ini, Anda lebih mengerti dalam berhubungan ranjang sesuai syar'i.
1. Menonton Video Porno
Sebagian orang dari kalangan masyarakat awam –yang di antaranya adalah sebagian pakar seksologi nasional– beranggapan bahwa menonton video porno dengan tujuan agar gairah seks terhadap isteri meningkat itu sah-sah saja, dan bahkan bagus untuk kebahagiaan pasutri. Pendapat ini jelas-jelas keliru. Tidak ada kebaikan yang hanya bisa dicapai dengan cara haram, dan cara haram tak akan pernah memberi kemaslahatan, kecuali sedikit kemaslahatan yang akan ditumpangtindihi dengan berbagai kemudaratan lain yang jauh lebih menyiksa, dunia dan akhirat.
Memandang aurat lawan jenis yang bukan muhrim apalagi hingga bagian  vitalnya adalah haram. Karena Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam –  bersabda,
“Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua mata pun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah –menuju perzinaan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan-nya.” (Diriwayatkan oleh Muslim IV : 2047)
“Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua mata pun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah –menuju perzinaan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan-nya.” (Diriwayatkan oleh Muslim IV : 2047)
Anggapan bahwa itu dapat meningkatkan gairah seks, kalaupun itu  benar, tak bisa menjadi penghalal dari hal yang sudah jelas  keharamannya. Seperti anggapan bahwa minuman keras bisa menjadi  obat,  tak bisa menghalalkan minuman  keras yang jelas-jelas haram.
Selain itu, anggapan itu bisa memberi manfaat sebuah suntikan gairah  seks agar berguna dalam hubungan seks dengan isteri juga merupakan  kesimpulan yang mandul.
Pertama, karena bila itu benar, pasti menimbulkan ketagihan. Dan ia hanya bisa mencapai puncak gairahnya, bila terlebih dahulu menonton video tersebut. Ketergantungan ini amat berbahaya. Bagaimana dalam kondisi tak ada video? Pasti ia akan berusaha menggunakan imajinasinya. Dapatkan dibayangkan, saat menyetubuhi isteri seseorang justru membayangkan wanita lain dalam benaknya? Secara logika saja hal itu sungguh tak pantas.
Pertama, karena bila itu benar, pasti menimbulkan ketagihan. Dan ia hanya bisa mencapai puncak gairahnya, bila terlebih dahulu menonton video tersebut. Ketergantungan ini amat berbahaya. Bagaimana dalam kondisi tak ada video? Pasti ia akan berusaha menggunakan imajinasinya. Dapatkan dibayangkan, saat menyetubuhi isteri seseorang justru membayangkan wanita lain dalam benaknya? Secara logika saja hal itu sungguh tak pantas.
Kedua, realitas membuktikan, bahwa banyak mereka  yang biasa menonton video porno, mungkin dalam tahap awal untuk  membangkitkan gairah berhubungan intim dengan isteri, kemudian   meningkat menjadi kebiasaan menonton sebagai sebuah hobi baru. Setelah  itu, mulai menjurus pada perselingkuhan karena tak mampu menahan  libidonya, sementara isteri sedang haid misalnya, atau sedang bepergian  jauh misalnya.
Ketiga, mereka yang menikmati melihat kecantikan dan  kemolekan tubuh wanita lain, demikian juga wanita yang menikmati  ketampanan dan keindahan tubuh pria lain dalam video porno tersebut,  apalagi terkait dengan organ-organ vital pria maupun wanita, pasti akan  membanding-bandingkan dengan isteri atau suaminya. Setelah mendapatkan  bahwa selain isteri atau suaminya banyak yang lebih menarik, maka akan  muncul  hasrat melakukan petualangan seks dengan selain pasangan  resminya. Terjadilah perselingkuhan. Meski tak terjadi pada setiap orang  yang gemar menonon video porno, tapi banyaknya orang yang melakukan itu  akibat kebiasaan menikmati sajian-sajian syahwat itu sudah cukup  membuktikan bahwa mudarat dari kebiasaan itu jauh lebih banyak dan lebih  berbahaya ketimbang manfaat yang didapat, yang itupun belum tentu hadir  seutuhnya. Wallaahu A’lam.
2. Bolehkah Pasutri Merekam Adegam Persetubuhan Mereka  dalam HP, Handy Cam dan sejenisnya? 
Kaidah syariat menegaskan bahwa segala yang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain hukumnya adalah haram. Sementara, merekam adegan persetubuhan dalam media-media tertentu yang berpotensi hilang, tercecer, lalu ditemukan orang lain –dan kemungkian itu sangatlah besar, terbukti nyaris setiap pemilik HP di tanah air pernah mengalami kehilangan hpnya– adalah bahaya yang tak dapat dipungkiri.
Kaidah syariat menegaskan bahwa segala yang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain hukumnya adalah haram. Sementara, merekam adegan persetubuhan dalam media-media tertentu yang berpotensi hilang, tercecer, lalu ditemukan orang lain –dan kemungkian itu sangatlah besar, terbukti nyaris setiap pemilik HP di tanah air pernah mengalami kehilangan hpnya– adalah bahaya yang tak dapat dipungkiri.
Hukum pornografi nasional sendiri menegaskan menyimpan tayangan porno  dalam media yang sangat mungkin tercecer sehingga akhirnya menjadi  konsumsi publik dapat terjerat pidana kriminalitas!
Maka, kebiasaan itu tergolong kebiasaan haram, atau minimal syubhat  dalam katagori syubhat berat, meski dengan tujuan untuk dibawa suami  bepergian dan ia tonton sendiri demi memuaskan hasrat seksualnya.
Nah, bila itu dilakukan seorang suami, maka ia telah terjebak dalam  perbuatan haram lain, yaitu onani. Karena tak ada gunanya ia menonton  video senggamanya dengan isterinya tersebut yang berujuan memuaskan   nafsu seksnya, namun tidak dituntaskan dengan onani. Kalau itu ia  lakukan, yakni  menonton tanpa beronani, maka libido seks tertahan dan  tak terpuaskan, yang timbul adalah hasrat lain untuk berselingkuh, yakni  memuaskan nafsu seksnya dengan wanita lain yang belum sah menjadi  isterinya!
3. Bagaimana Hukum Mengunakan Kata-kata Jorok dengan Istri  Sebelum Berhubungan Badan?
Kalau kata-kata jorok itu bukan yang berarti membicarakan seks yang terkait dengan selain suami isteri tersebut, misalnya membicarakan tubuh wanita lain atau pria lain, tapi semata-mata kata-kata jorok secara umum demi menciptakan suasana hangat sebelum berhubungan seks, maka hukumnya adalah mubah, bahkan dianjurkan demi optimalisasi hubungan seks yang berarti bisa membantu menjaga iffah atau kesucian diri. Contohnya, suami menyebut-nyebut –maaf– kiasan dari bagian vital isterinya, atau isteri menyebut-nyebut kiasan dari alat vital suaminya. Yakni dengan hanya didengar oleh mereka berdua. Dianjurkan dengan kiasan yang hanya dimengerti oleh mereka berdua, dikhawatirkan akan terdengar tanpa sengaja oleh orang lain, dan dapat menimbulkan godaan syahwat yang diharamkan.
Kalau kata-kata jorok itu bukan yang berarti membicarakan seks yang terkait dengan selain suami isteri tersebut, misalnya membicarakan tubuh wanita lain atau pria lain, tapi semata-mata kata-kata jorok secara umum demi menciptakan suasana hangat sebelum berhubungan seks, maka hukumnya adalah mubah, bahkan dianjurkan demi optimalisasi hubungan seks yang berarti bisa membantu menjaga iffah atau kesucian diri. Contohnya, suami menyebut-nyebut –maaf– kiasan dari bagian vital isterinya, atau isteri menyebut-nyebut kiasan dari alat vital suaminya. Yakni dengan hanya didengar oleh mereka berdua. Dianjurkan dengan kiasan yang hanya dimengerti oleh mereka berdua, dikhawatirkan akan terdengar tanpa sengaja oleh orang lain, dan dapat menimbulkan godaan syahwat yang diharamkan.
Dalam Al-Quran dan hadits-hadits Nabi – shollallohu ‘alaihi wa  sallam –, kata-kata jorok itu disebut rofats.  Kata rafats kadang  diartikan sebagai jimak atau bersetubuh,  kadang diartikan sebagai  kata-kata jorok untuk membangkitkan gairah seks pasutri. Allah  berfirman,
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats (kata-kata jorok), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal….” (Al-Baqarah : 197)
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats (kata-kata jorok), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal….” (Al-Baqarah : 197)
Para ulama menjelaskan, bahwa rafats itu dilarang dilakukan pasutri  terhadap pasangan masing-masing saat berhaji, namun itu diperbolehkan di  luar haji. Wallaahu A’lam.
4.  Bagaimana Hukum menambah “Ukuran”?
Benar, bahwa bagi sebagian orang, size doesn’t matter, yakni bahwa ukuran bukanlah masalah. Tapi bagi sebagian orang, itu bisa menjadi masalah.
Benar, bahwa bagi sebagian orang, size doesn’t matter, yakni bahwa ukuran bukanlah masalah. Tapi bagi sebagian orang, itu bisa menjadi masalah.
Artinya, sebagian orang bisa mengelola sebagian kekurangannya dengan  kelebihan lain. Baik suami maupun isteri, bisa melakukan trik-trik  tertentu demi kepuasan seks, meski seorang suami –maaf–  memiliki  kekurangan dalam soal ukuran alat vitalnya. Tapi, banyak orang yang  kurang mampu dalam mengelola potensi seksnya, atau sering tak punya  waktu cukup buat memikirkan trik-trik demi kepuasan seks, sementara  dengan ukuran yang lebih besar ia mampu memberikan kepuasan seks buat  dirinya dan buat isterinya. Maka, dalam hal ini, boleh saja menggunakan  obat-obatan yang dapat membantu memperbesar ukuran alat vital, dengan  catatan, obat itu halal, obat itu tak memberi efek samping yang  berbahaya baik bagi organ-organ tubuh tertentu, atau malah terhadap alat  vital itu sendiri di kemudian hari.
Artinya, bila obat itu bersifat membangun, memberi perbaikan, dan  dibuat dari bahan-bahan yang diyakini kehalalannya, maka hukumnya mubah  saja, bahkan bisa saja dianjurkan atau diperintahkan bila tanpa itu  hubungan seks menjadi kacau. Membesarkan alat vital dalam konteks yang  wajar melalui herbal dan terapi-terapi alternatif tertentu, nyaris sama  dengan upaya membesarkan otot-otot tubuh, baik itu bisep, trisep otot  dada, otot perut dan yang lainnya. Kesemuanya diperbolehkan asalkan  bermanfaat dan tidak menimbulkan kerusakan pada tubuh orang tersebut,  sehingga tak sebanding antara manfaat yang diperoleh dengan bahaya yang  didapatkan. Wallaahu A’lamu bishshawaab.
bersambung...

1 komentar:
Menurut saya si ya ( bukan alim ), Yang maha kuasa telah menciptakan kita dengan sempurna, memfasilitasi kebutuhan kita, tinggal kita yang memilih mana yang terbaik termasuk cara menghadapi syahwat. benar?
Posting Komentar
koment :