Harga murah untuk sebuah nyawa.

Posted on
  • by
  • ابوالياس
  • in
  • Label:
  • Kehidupan dan kematian adalah ciptaan Alloh subhanahu wata'ala. Ada hidup, ada mati, ada kelahiran, ada kematian. Itu adalah sesuatu yang lumrah dan biasa terjadi, siapa yang ditakdirkan ada maka dia akan lahir sebagai penghuni baru kehidupan, siapa yang ditakdirkan ajalnya maka dia akan masuk sebagai penghuni baru perut bumi, namun yang kurang biasa dan terasa ganjil adalah saat kematian seseorang diakibatkan oleh sebuah tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang lain terhadapnya, lebih kurang biasa dan lebih ganjil lagi manakala hal tersebut terjadi dalam jumlah yang banyak dan sering.

    Hampir setiap hari, di media masa, di lingkungan kita menyaksikan, fulan tewas karena dibunuh, dan hal ini tidak sekali atau dua kali, berkali-kali dan di berbagai tempat. Lebih miris lagi, sebagian dari kasus pembunuhan yang terjadi, dilakukan dengan cara yang mengindikasikan kekejaman dan kebengisan, mengisyratkan bahwa pelaku menyimpan niat plus, di antara korban ada yang dimutilasi atau dibakar atau  atau korban dirampas hartanya. Bulu kuduk merinding dan jiwa bergetar mendengarnya. Sedemikian bengiskah manusia di zaman yang katanya maju dan modern ini?

    Beberapa pihak baik dari pihak yang berwajib, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, politisi, dan masyarakat luas telah melakukan tindakan untuk mengurangi tindakan itu. Akan tetapi peristiwa pembunuhan dan kekerasan itu terus terulang dan terjadi.

    Kalau kita mengkaji dan menelaan  al-Qur’an bahwa ganjaran dan balasan orang yang membunuh adalah dosa besar. Alloh Ta'ala berfirman, “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar.” (Al-Furqan: 69). Alloh ta'ala juga menetapkan ancaman yang sangat keras atas siapa pun yang mempermainkan nyawa orang lain tanpa perasaan takut dan bersalah kepadaNya. Alloh Ta'ala berfirman, “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (An-Nisa: 93). Dalam ayat lain, Alloh berfirman,“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (Al-Maidah: 32).

    Rasulullah sholollohu alaihi wasallam juga telah mengharamkan darah seorang muslim kecuali karena tiga alasan.

    “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang haQ selain illah dan bahwa aku adalah utusan Alloh, kecuali karena salah satu dari tiga alasan; pezina muhshan, jiwa dengan jiwa dan orang yang meninggalkan agamanya, penyempal dari jamaah.” Muttafaq alaihi,

    Ditetapkannya qishash atas pembunuhan yang disengaja adalah bukti mahalnya nyawa dalam agama Islam, sehingga orang-orang yang berhati tidak berbelas kasih dan tidak berperi kemanusiaan mengambil pelajaran, menahan diri dan jera bila mengetahui ancaman hukuman yang dialamatkan kepadanya, dengan demikian kehidupan akan terjaga dan kemanusiaan akan terpelihara. Inilah yang dinyatakan secara tegas oleh Alloh aza wajalla di hadapan orang-orang yang berakal dan berkenan menggunakan akalnya. Wallohu a’lam.


    0 komentar:

    Posting Komentar

    koment :

     
    Copyright (c) 2011 Moslemblog's byAbu ilyas.