Syaikh Bin Baaz Rahimahullah ditanya:
“ Apa hukum Islam terhadap seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas, misalnya melanggar rambu-rambu lampu merah ?”
لا يجوز لأي مسلم أو غير مسلم أن يخالف أنظمة الدولة في شأن المرور لما في ذلك من الخطر العظيم عليه وعلى غيره ، والدولة وفقها الله إنما وضعت ذلك حرصا منها على مصلحة الجميع ودفع الضرر عن المسلمين
فلا يجوز لأي أحد أن يخالف ذلك ، وللمسؤولين عقوبة من فعل ذلك بما يردعه ، وأمثاله ، لأن الله سبحانه يزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآن ، وأكثر الخلق لا يردعهم وازع القرآن والسنة ، وإنما يردعهم وازع السلطان بأنواع العقوبات وما ذاك إلا لقلة الإيمان بالله واليوم الآخر ، أو عدم ذلك بالنسبة إلى أكثر الخلق كما قال سبحانه { وما أكثر الناس ولو حرصت بمؤمنين } نسأل الله للجميع الهداية والتوفيق .
“ Tidak diperbolehkan bagi siapa saja baik muslim maupun non muslim untuk melanggar peraturan pemerintah dalam lalu lintas karena hal itu dapat menyebabkan bahaya yang besar bagi dirinya dan orang lain. Pemerintah –semoga Allah memberi taufik kepadanya- menetapkan peraturan tersebut karena keinginan yang kuat untuk memberi kemaslahatan bagi seluruhnya dan menolak kemudharatan bagi kaum muslimin.
Maka tidak diperbolehkan bagi siapa saja untuk melanggarnya, dan yang menangani hal tersebut menetapkan hukuman bagi pelakunya agar membuatnya jera dan yang semisalnya. Sebab Allah Subhaanahu wata’ala, dapat mencegah orang berbuat kejahatan dengan penguasa yang dia tidak jera dengan Al Qur’an. Banyak manusia tidak membuat mereka jera dengan nasehat Al Qur’an dan As Sunnah, namun yang membuat mereka jera adalah penguasa dengan menerapkan berbagai macam jenis hukuman. Hal ini disebabkan karena lemahnya iman kepada Allah dan hari akhir, atau bahkan tidak memiliki iman sama sekali jika melihat mayoritas manusia. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ
“ Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman – walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS.Yusuf:103)
0 komentar:
Posting Komentar
koment :